-->

Iklan

pengetahuan tentang omnibus law

Friday, July 17, 2020, July 17, 2020 WIB Last Updated 2021-11-01T07:26:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
pengetahuan tentang omnibus law
Belakangan ini sedang gempar-gemparnya pembahasan terkait omnibus law, Ada beberapa lapisan masyarakat yang belum mengetahui terkait apa itu omnibus law?. Kenapa kok sampai diperdebatkan dan Sampek ada demo baik dari buruh sendiri maupun dari kalangan mahasiswa hingga sampai masyarakat luas?.Banyak pro dan kontra terkait Omnibus law. Disini saya akan membahas apa sih yang dimaksud Dengan Omnibus law, Ada apa manfaat serta kerugian dari adanya omnibus law.

Omnibus berasal dari bahasa latin yang terdiri dari omnis yang memiliki arti yaitu “banyak”.

Omnibus bill atau biasa di sebut Omnibus law ini biasanya di pergunakan di negara-negara yang menganut sistem hukum common law yang di anut oleh negeri Amerika serikat dalam membuat regulasi. Regulasi memiliki artian membuat satu undang-undang baru untuk mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus. Mengamandemen sendiri memiliki arti merubah, maka Omnibus law mengandung perubahan yang isinya adalah tegas mencabut atau mengubah beberapa undang-undang terkait.

Omnibus law memiliki kelebihan meningkatkan kecepatan dalam penyusunan undang-undang dan mengoreksi undang-undang yang bermasalah yang sedang belaku.

Omnibus law juga memiliki tiga manfaat yakni :

1. Menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan
2. Efisiensi dalam proses perubahan/pencabutan dalam peraturan perundang-undangan dan
3. Menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan

Ada pun dampak negatif bagi buruh yakni :

1. Mulai penghapusan upah minimum
2. Pesangon
3. Jaminan sosial
4. Sanksi pidana bagi pengusaha
5. Perluasan jenis pekerjaan yang bisa di outsourcing
6. Hingga masuknya TKA yang tidak memiliki kemampuan di bidang apa pun
Omnibus law bagi pekerja dianggap tidak dapat mengakomodir perlindungan hak buruh, karena menghilangkan tiga hal yang dianggap pokok bagi pekerja, yang disebut dalam beberapa demostrasi.

Terdapat Tiga Hal Pokok tersebut adalah :

1. Jaminan pekerjaan
2. Jaminan pendapatan
3. Jaminan sosial

Undang-undang sapu jagad Masyarakat menyebutkan istilah Omnibus law karena undang-undang ini bersentuhan dengan berbagai macam topik dari mengamandemen, memangkas maupun mencabut beberapa undang-undang yang dianggap tumpang tindih. 

Apa sih tujuan dibuatnya omnibus law, tujuannya adalah untuk menyederhanakan dalam proses perizinan dan regulasi, sekaligus sebagai bentuk penarikan investor untuk melakukan investasi dan juga sebagai bentuk pengikisan tumpang tindih regul.
Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+